1. Home
  2. /
  3. POSTING
  4. /
  5. Uncategorized
  6. /
  7. 20 Pertanyaan Tersering Terkait...

Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya untuk menekan laju transmisi virus penyebab COVID-19 sekaligus mengurangi tingkat kematian. Sudah hampir 2 bulan program vaksinasi tahap 1 untuk tenaga kesehatan dilakukan, dan saat ini vaksinasi tahap kedua sedang dimulai. Namun tentu saja banyak pertanyaan dan mengenai vaksin produksi mana yang akan diberikan, bagaimana alur dan kapan jadwal vaksinasi tersebut dilaksanakan. Berikut rangkuman pertanyaan yang paling sering ditanyakan terkait vaksinasi COVID-19 tahap kedua.

4 Tahapan Program Vaksinasi COVID19

4 Tahapan Program Vaksinasi COVID19

Kapan vaksin COVID-19 diberikan ke masyarakat?

 Sejak tanggal 17 Februari 2021, pemerintah telah memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia berusia diatas 60 tahun, secara bertahap di seluruh Indonesia. Vaksinasi tahap kedua ini diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang. Adapun rangkaian keseluruhan tahapan dari distribusi vaksin adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1 : Januari s.d. April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

2. Tahap 2 : Januari s.d. April 2021

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

  • Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

 

3. Tahap 3 : April 2021 s.d. Maret 2022

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 : April 2021 s.d. Maret 2022

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

 

Siapa saja yang memperoleh Vaksinasi Tahap Kedua?

  • Pemerintah memprioritaskan vaksinasi untuk tenaga pendidik (guru, dosen) agar membantu murid-murid yang tidak dapat belajar online/virtual karena sejumlah keterbatasan, dapat segera melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
  • TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain juga menjadi prioritas pemerintah karena memiliki peran penting dalam membantu meningatkan proses tracing atau penelusuran kontak sehingga kemudian dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan sejak dini untuk menurunkan laju penyebaran virus.
  • Lansia termasuk kelompok masyarakat yang menjadi prioritas menerima vaksin karena memiliki risiko lebih tinggi mengalami perburukan jika terinfeksi virus COVID-19.

Selain itu vaksinasi COVID-19 tahap kedua juga diprioritaskan untuk kelompok masyarakat sebagai berikut:

  • Tenaga pendidik (guru, dosen)
  • TNI dan Polri, serta kelompok pekerja keamanan lain.
  • Pekerja transportasi publik
  • Lansia
  • Pedagang pasar
  • Tokoh dan Penyuluh Agama
  • Wakil Rakyat (DPR, DPD, DPRD)
  • Pejabat negara (menteri, kepala lembaga, kepala daerah)
  • Pegawai daerah (aparatur sipil negara)
  • Atlet
  • Jurnalis
  • Pelayanan publik (kepala desa, perangkat desa, BUMN, BUMD, BPJS, dan pemadam kebakaran)
  • Pelaku sektor pariwisata, seperti staf hotel, restoran, dan tempat wisata

 

Apakah Perbedaan Vaksinasi COVID-19 pada Lansia dengan yang Lain?

Program vaksinasi COVID-19 tahap 1 ke tenaga kesehatan sudah hampir usai. Saatnya memasuki program vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Salah satu kelompok masyarakat yang masuk di program vaksinasi tahap kedua ini adalah orang yang yang berusia 60 tahun ke atas. Jumlah lansia di Indonesia yang masuk ke sasaran vaksinasi COVID-19 ada sekitar 21 juta. Lansia termasuk kelompok masyarakat yang menjadi prioritas menerima vaksin karena memiliki risiko lebih tinggi mengalami perburukan jika terinfeksi virus COVID-19.

Interval dosis pertama dan dosis kedua vaksin CoronaVac (Sinovac) khusus untuk lansia adalah 28 hari, dimana masyarakat usia 18-59 tahun diminta vaksinasi dosis kedua 14 hari setelah dosis pertama.

 

Apa Saja Pemeriksaan untuk Lansia Sebelum Mendapat Vaksin COVID-19?

Terdapat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada peserta vaksinasi COVID-19 lansia, sebagai berikut:

  • Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
  • Apakah sering merasa kelelahan?
  • Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (Hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal)?
  • Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 -200 meter?
  • Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?

Jika ada tiga atau lebih yang dijawab ‘iya’ oleh calon penerima vaksin lansia, maka vaksin tidak dapat diberikan. Selain itu lansia yang memiliki hipertensi (tekanan darah tinggi), vaksin tidak boleh diberikan jika memiliki tekanan darah di atas 180/110 mmHg. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek vaksin yang maksimal dan memperkecil risiko terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI yang serius.

 

Bagaimana Registrasi Vaksinasi COVID-19 pada Lansia?

  1. Peserta vaksinasi COVID-19 lansia perlu didaftarkan dulu pada formulir daring (online) yang telah disediakan oleh kementerian kesehatan. Adapun formulir tersebut dapat diakses pada situs http://kemkes.go.id atau bisa juga di https://s.id/pendaftaran-lansia.
  2. Pada situs tersebut, perlu memilih provinsi lokasi vaksinasi terlebih dahulu, kemudian akan muncul formulir dengan pertanyaan sebagai berikut: Kabupaten/Kota, Jenis Faskes (Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Pratama, Klinik Utama, atau KKP dan Wilker), NIK, Nama, Jenis Kelamin, Umur, Tanggal Lahir, Nomor HP, dan Alamat.
  3. Peserta lansia bisa dibantu mengisi formulir oleh anggota keluarga lain atau melalui RT/RW.
  4. Setelah selesai registrasi, yang perlu dilakukan adalah menunggu informasi selanjutnya dari dinas kesehatan provinsi terkait jadwal vaksinasi lansia.

 

Siapa saja yang tidak boleh menerima vaksin COVID-19?

1. Orang yang sedang sakit

Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

2. Memiliki penyakit penyerta.

Orang dengan penyakit penyerta seperti diabetes atau hipertensi yang tidak terkontrol disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Orang yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat dengan memperhatikan perkembangan penelitian vaksin COVID-19 dan izin BPOM.

3. Tidak sesuai usia

Sesuai anjuran pemerintah, orang yang mendapat vaksin COVID-19 adalah kelompok usia lebih dari 18 tahun. Artinya, mereka yang diluar kelompok tersebut seperti anak-anak belum boleh menerima vaksin.

4. Memiliki riwayat penyakit autoimun.

 

 

Bagaimana program vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak?

Saat ini, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada umur 18 tahun ke atas yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin. Meskipun masih pada tahap menunggu hasil penelitian vaksin COVID-19, anak-anak tetap harus dilindungi dari COVID-19. Salah satunya adalah dengan cara melengkapi vaksin anak sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), terutama imunisasi influenza dan pneumokokus yang relevan dengan pandemi saat ini.

 

Apakah seseorang yang sudah pernah terpapar COVID-19, dapat divaksinasi?

Sesuai dengan rekomendasi PAPDI, orang yang sudah pernah terpapar COVID-19 belum dapat diberikan vaksin. Namun, tidak menutup kemungkinan bila sudah ada kajian lebih lanjut, kelompok tersebut dapat diberikan vaksinasi pada tahap berikutnya. Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan karena vaksin COVID-19 yang digunakan adalah vaksin yang berasal dari virus yang dimatikan.

 

Apakah vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan pada seseorang yang sedang demam?

Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 °C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya

 

Dimana lokasi vaksinasi dan siapa yang melakukan Vaksinasi Covid-19?

Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi. Lokasi vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta, atau bisa juga melalui institusi tertentu. Vaksinasi bisa dilakukan massal di tempat atau bergerak misalnya di pasar.

 

Bagaimana Alur Pelayanan Vaksinasi COVID-19?

Terdapat 4 meja di tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 yang masing-masing petugas memiliki tugas berbeda. Adapun tugas di masing-masing meja adalah sebagai berikut

Meja 1 (verifikasi atau daftar ulang penerima vaksin)

  • Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan
  • Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik (e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan tanggal pelayanan vaksinasi yang telah ditentukan.

Meja 2 (pengecekan kesehatan penerima vaksin)

  • Petugas kesehatan akan mengajukan beberapa pertanyaan untuk melihat kondisi kesehatan dan memastikan apakah ada kondisi penyakit penyerta (komorbid), kemudian melakukan pemeriksaan fisik sederhana meliputi pengukuran suhu tubuh dan tekanan darah.
  • Jika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak menular atau dicurigai adanya infeksi COVID-19 maka pasien dirujuk ke Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut
  • Jika peserta dinilai tidak masuk kriteria sebagai penerima vaksin, baik itu karena pemeriksaan fisik yang tidak normal atau diketahui terdapat penyakit penyerta (komorbid), maka vaksin tidak diberikan.
  • Jika diputuskan pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka petugas menyampaikan kepada peserta bahwa akan ada notifikasi ulang melalui SMS atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti pelaksanaan vaksinasi.
  • Sasaran yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke Meja 3. Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

Meja 3 (vaksinator)

  • Peserta duduk dalam posisi yang nyaman
  • Petugas melakukan tindakan aseptik pada lokasi penyuntukan, kemudian vaksin disuntikkan secara intra muskular (ke dalam otot) sesuai prinsip penyuntikan aman
  • Petugas menuliskan nama peserta, NIK, nama vaksin dan nomor batch vaksin pada sebuah memo yang kemudian diberikan kepada peserta untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
  • Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan sasaran untuk ke Meja 4 dan menunggu selama 30 menit

Meja 4 (petugas pencatatan)

  • Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3 kemudian dilakukan pencatatan ke dalam aplikasi.
  • Petugas memberikan kartu vaksinasi sebagai penanda bahwa peserta telah mendapat vaksinasi COVID-19.
  • Petugas mempersilakan peserta vaksinasi COVID-19 untuk menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan dan media KIE tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan vaksinasi COVID-19.

 

Jenis vaksin COVID-19 apa saja yang akan digunakan di Indonesia?

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, jenis vaksin yang dapat digunakan di Indonesia adalah:

  • Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)
  • AstraZeneca
  • China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
  • Moderna
  • Novavax Inc
  • Pfizer Inc. and BioNTech, dan

 

Adapun perbedaan dosis dan interval pemberian vaksin ditampilkan pada tabel berikut :

TABEL01

 

Bagaimana jika hanya menerima 1 dosis vaksin saja dan tidak mendapatkan vaksin dosis kedua?

Antibodi yang terbentuk masih rendah dan belum bisa melindungi diri dari infeksi virus COVID-19. Proteksi baru terbentuk optimal 14 hari setelah penyuntikan dosis kedua.

 

Bagaimana jika berhalangan hadir untuk mendapat vaksin dosis kedua?

Suntikan dosis kedua masih bisa diberikan paling lambat 28 hari setelah penyuntikan pertama.

 

Apakah vaksin COVID-19 yang sekarang ini juga efektif melawan virus COVID-19 strain baru dari Inggris?

Menurut WHO, vaksin COVID-19 yang ada sekarang tetap efektif untuk memproteksi diri dari COVID-19 baik untuk varian mutasi yang lain.

 

Apakah vaksin yang ada saat ini halal?

Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan oleh PT Biofarma sebagai produsen vaksin yang akan memproduksi vaksin COVID-19, konsorsium dengan Sinovac, suci dan halal.

Untuk vaksin COVID-19 lainnya, Pemerintah dan produsen farmasi di Indonesia terus melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMUI) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek

kehalalan vaksin COVID-19 yang akan dikembangkan dan dihadirkan. Para produsen vaksin COVID-19 berkomitmen untuk memenuhi standar halal dan mengikuti mekanisme sertifikasi halal yang berlaku.

 

Apakah seseorang yang telah mendapatkan 2 dosis vaksin tidak perlu lagi mengenakan masker?

Protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan tetap harus dijalankan. Protokol kesehatan hanya dapat dilonggarkan jika sudah ada bukti tidak ada lagi penularan COVID-19.

 

Apakah benar ada fenomena Antibody Dependent Enhancement (ADE) yang menyebabkan gejala lebih parah pada orang yang telah divaksin?

Menurut penelitian yang sudah ada tidak ada bukti adanya fenomena ADE pada orang yang telah diberikan vaksin COVID-19.

 

Apakah setelah vaksinasi, hasil pemeriksaan COVID-19 akan menjadi reaktif/positif?

Vaksin tidak menyebabkan hasil swab antigen dan swab PCR menjadi reaktif. Jika hasil swab antigen atau swab PCR reaktif, berarti ada penularan dari orang lain dan bukan dari vaksin. Pemeriksaan serologi IgM dan IgG mungkin bisa meningkat setelah vaksinasi, hal itu menunjukkan adanya proses kekebalan tubuh yang ditimbulkan dari vaksin.

 

Apakah ada efek samping dari vaksin COVID-19?

Respon tiap tubuh seseorang berbeda, ada yang merasakan keluhan setelah mendapat vaksin namun ada pula yang tidak merasakan apa-apa. Beberapa keluhan merupakan efek samping ringan yang umumnya bisa sembuh dengan sendirinya. Munculnya efek samping tersebut sebenarnya menandakan bahwa tubuh penerima vaksin sedang membentuk kekebalan atau imunitas terhadap penyakit COVID-19. Efek samping ringan yang dimaksud adalah:

  1. Demam ringan
  2. Nyeri atau kemerahan di lokasi penyuntikan vaksin
  3. Kelelahan
  4. Sakit kepala
  5. Nyeri otot dan sendi di sekitar area suntikan

Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dilakukan langkah penganganan berikut:

  • Mengonsumsi air putih lebih banyak dan makan teratur
  • Memberikan kompres dingin di bagian yang sakit
  • Mengonsumsi obat pereda nyeri, seperti paracetamol, sesuai anjuran dokter
  • Beristirahat yang cukup, yaitu dengan tidur sekitar 7–9 jam setiap malam

Walau jarang terjadi, pemberian vaksin, baik vaksin COVID-19 maupun vaksin lainnya, bisa menimbulkan efek samping yang lebih serius, seperti reaksi alergi berat atau anafilaktik. Reaksi tersebut dapat menyebabkan keluhan sesak napas, lemas, dan pingsan. Apabila terjadi reaksi anafilaktik setelah mendapatkan vaksin COVID-19, segera hubungi dokter untuk mendapatkan penanganan.

 

Demikian 20 pertanyaan tersering yang berkaitan program vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Kami harap masyarakat mendukung upaya pemerintah untuk mencapai target cakupan vaksinasi hingga terbetuk herd immunity (kekebalan kelompok) dan penularan COVID-19 tidak ada lagi di muka bumi ini. Selain mensukseskan program vaksinasi, tidak lupa untuk selalu melakukan protokol kesehatan berupa mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan. Salam sehat!.

 

Referensi

  1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma
  2. Kemenkes RI. 2021. Vaksinasi Lansia. Diakses dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210219/1637002/vaksinasi-lansia-begini-pengaturannya/ pada tanggal 15 Februari 2021.
  3. Kemenkes RI. 2021. Frequently Asked QUestion Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
  4. Kemenkes RI. 2021. Surveilans KIPI dan Komunikasi Resiko. Komite Nasional PP-KIPI
  5. Kemenkes RI. 2021. Epidemiologi COVID-19. Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan. Disampaikan pada Pelatihan Vaksinator COVID-19 Februari 2021
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19
  8. 2020. Modul Kompilasi Komunikasi Publik COVID-19 Rev.2
  9. 2021. Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Vaksin COVID-19
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
  11. Satgas COVID-19. 2021. Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk lansia. Diakses dari https://covid19.go.id/p/berita/begini-aturan-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia pada tanggal 15 Februari 2021.